Mari Kita Dukung Pendidikan Sekolah Luar Biasa (SLB) Atau Sekolah Khusus (SKH)
![]() |
Mari Kita Dukung Pendidikan Sekolah Luar Biasa (SLB) Atau Sekolah Khusus (SKH) |
Pendidikan adalah hal yang penting dan tidak dapat dipisahkan dari kehidupan. Tanpa mendapatkan pendidikan manusia tidak bisa hidup secara mandiri.
Menyandang kelainan fisik dan/atau mental dan/atau kelainan perilaku. Pada umumnya, penyandang kelainan fisik/mental mendapatkan layanan pendidikan di Sekolah Luar Biasa. Sekolah Luar Biasa (SLB) adalah sekolah khusus bagi anak usia sekolah yang memiliki ”kebutuhan khusus”. Menurut Petunjuk Pelaksanaan Sistem Pendidikan Nasional Tahun 1993, Lembaga pendidikan SLB adalah lembaga pendidikan yang bertujuan membantu peserta didik yang menyandang kelainan fisik dan/atau mental, perilaku dan sosial agar mampu mengembangkan sikap, pengetahuan dan keterampilan sebagai pribadi maupun anggota masyarakat dalam mengadakan hubungan timbal balik dengan lingkungan sosial, budaya dan alam sekitar serta dapat mengembangkan kemampuan dalam dunia kerja atau mengikuti pendidikan lanjutan.
Satuan SLB disebut juga sistem segregasi yaitu sekolah yang dikelola berdasarkan jenis ketunaan namun terdiri dari beberapa jenjang. Adapun satuan pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus mulai dari jenjang TKLB, SDLB hingga SMALB. Sedangkan jenis pendidikan Luar Biasa tersebut meliputi: SLB-A bagi peserta didik Tunanetra, SLB-B bagi peserta didik Tunarungu, SLB-C bagi peserta didik Tunagrahita, SLB-D bagi peserta didik Tunadaksa, Ada juga SLB khusus untuk anak Autis. Namun kembanyakan di Indonesia, SLB terdiri dari pelbagai kebutuhan khusus.
Tanggung jawab keberhasilan pendidikan anak-anak berkebutuhan khusus di sekolah terletak ditangan pendidik, yaitu guru SLB. Guru Pendidikan Luar Biasa selain mengajar, mereka juga berperan dalam membantu perkembangan anak didiknya. Selain itu Guru SLB dituntut untuk memiliki kesabaran yang tinggi, kesehatan fisik dan mental yang baik dalam bekerja. Yang terpenting adalah mereka harus memiliki kinerjanya yang baik dan dan memiliki kompetensi dasar sebagai guru Pendidikan Luar Biasa.
Baca Juga: Pengertian komunikasi kepala sekolah Untuk Kemajuan Pendidikan Di Indonesia
Pada masa kemerdekaan, keberadaan sekolah bagi penyandang cacat makin terjamin dengan adanya UUD 45 yang menyatakan setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Di samping itu UU Pendidikan No 12 tahun 1954 memuat ketentuan tentang pendidikan dan pengajaran luar biasa. Pada saat itulah sekolah untuk penyandang cacat disebut Sekolah Luar Biasa (SLB). Penyelenggara SLB, sejak dulu hingga kini, sebagian besar adalah pihak swasta yang berupa yayasan.
Perjalanan pendidikan penyandang disabilitas lumayan telah berjalan lebih dari satu abad. Dengan waktu yang lama tersebut tidak dapat dipungkiri bahwa pendidikan luar biasa telah berkembang secara kuantitatif maupun kualitatif. Jumlah SLB makin meningkat, lembaga pemerintah yang mengurusnya semakin besar, Lembaga penyiapan gurunya juga telah berkembang hingga di LPTK perguruan tinggi, sistem layanan pendidikannya bervariasi seturut dengan perkembangan kesadaran masyarakat nasional maupun internasional. Meskipun demikian, kemajuan PLB di Indonesia tidak luput dari berbagai masalah atau tantangan dalam perkembangannya.
Untuk mengembangkan PLB di Indonesia, beberapa isu penting mengenai PLB baik dalam skala nasional maupun internasional perlu mendapat perhatian. Beberapa isu yang terkait dengan penyelenggaraan PLB di antaranya: (1) Paradigma dan konsep PLB dalam persepektif Internasional, (2) Sistem layanan pendidikan, (3) Fungsi dan peran SLB, (4) Profesionalisme PLB.
Paradigma baru PLB
Dalam sudut pandang internasional, paradigma pendidikan bagi penyandang cacat telah mengalami perubahan. Perubahan yang paling utama adalah orientasi dalam mendefinisikan penyandang cacat sebagai obyek formalnya. awal mula yang menjadi sasaran pendidikan luar biasa (special education) adalah anak atau peserta didik yang cacat (children with disabilities), dimana anak dilihat dari jenis kecacatannya seperti tunanetra, tunarungu, tunagrahita dan sebagainya. Sedangkan pada konsep yang terbaru sasaran pendidikan luar biasa difokuskan pada anak dengan jenis kebutuhan individu dan hambatan belajar yang dialaminya (special needs and barrier to lerning). Sehubungan dengan hal itu pendidikan luar biasa (special education) berubah menjadi pendidikan kebutuhan khusus (special needs education).
Berdasarkan pemahaman ini maka sasaran pendidikan luar biasa (special needs education) menjadi luas dimana anak yang memiliki kebutuhan khusus yang terkait dengan hambatan belajar dan perkembangan.
Sistem Layanan Pendidikan
Sejak tahun 1901 hingga sekitar tahun 1970an pendidikan bagi penyandang cacat masih terfokus pada layanan pendidikan yang segregatif (terpisah) dimana penyandang cacat dididik atau bersekolah di lembaga yang terpisah dari lembaga pendidikan atau sekolah pada umumnya. Dengan adanya paradigma dan konsep baru pendidikan luar biasa sistem pendidikan semacam itu dianggap relevan atau ketinggalan jaman. Faktanya dalam kehidupan sehari-hari penyandang cacatpun harus berbaur atau berinteraksi dengan lingkngan pada umumnya. Memisahkannya sejak kecil di lingkungan sekolah yang khusus dapat menghambat proses sosialisi anak itu sendiri.
Selanjutnya perkembangan Indonesia juga mengenalkan layanan pendidikan yang didasari oleh filosofi inklusi yang diamanatkan oleh PBB melalui prinsip Education for All (pendidikan untuk semua). Sayangnya implementasi pendidikan inklusi sampai saat ini belum maksimal karena banyak kendala-kendala di lapangan. Kedepanya ini, sekolah inklusi harus terus melakukan perbaikan. Kuncinya terletak pada pemerintah. Karena pemerintah merupakan pemegang kunci kebijakan pendidikan di negeri ini.
Indonesia sendiri ditahun 1970 mengenalkan sistem layanan pendidikan atau sekolah dimana didalamnya terdapat anak berkebutuhan khusus yang bersekolah regular dan disebut sekolah terpadau. Sekolah ini melayani anak tunanetra. Sementara anak yang berkebutuhan khusus lainya belum yang banyak mengikuti sistem sekolah terpadu ini.
Dasar Hukum Pendidikan Luar Biasa
Dalam UUD 1945 pasal 31 ayat 1 disampaikan bahwa tiap warga Negara tanpa terkecuali apakah dia mengalami kelainan atau tidak mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan. Kemudian pada tahun 2003, dikeluarkan UU No. 20 tentang system pendidikan nasional.
Menurut pasal 15 dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Tahun 2003, pendidikan itu terdiri dari beberapa macam, yaitu yang pertama pendidikan umum, yang ke dua kejuruan, yang ke tiga akademik, yang ke empat profesi, yang ke lima, yang ke enam vokasi, yang ke tujuh keagamaan, dan yang terakhir pendidikan khusus. Di dalam undang-undang sistem pendidikan nasional tahun 2003 bahwa Pendidikan Khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa.
Oleh karena itu berdasarkan landasan hukum dikatakan bahwa pendidikan tidak memandang iya kaya atau miskin dan juga mempunya kebutuhan khusus ataupun tidak semuanya layak mendapatkan pendidikan.
Aturan di sekolah khusus juga berbeda setiap sekolahnya yang pasti semua sekolah berkebutuhan khusus melayani pendidikan dengan baik dan penuh perhatian kepada setiap anak. bersyukurlah kepada pemerintah dan juga sekolah yang tetap konsistem untuk terus menjalankan pendidikan luar biasanya ini.
0 Response to "Mari Kita Dukung Pendidikan Sekolah Luar Biasa (SLB) Atau Sekolah Khusus (SKH) "
Post a Comment